Syarat dan Ketentuan Layanan B2B
Tanggal Berlaku: 4 September 2026
Pembaruan Terakhir: 4 September 2026
Selamat datang di PAGRI Fundify (“Platform”, “Sistem”, atau “Layanan”), solusi perangkat lunak berbasis Software as a Service (SaaS) Business-to-Business (B2B) yang dikembangkan, dimiliki, dan dioperasikan secara legal oleh PT Padamu Negeri Sumut Indonesia (“PAGRI”, “Kami”, atau “Penyedia Lisensi”).
Perjanjian Syarat dan Ketentuan Layanan ini (“Ketentuan” atau “Perjanjian”) merupakan kontrak hukum yang mengikat antara PT Padamu Negeri Sumut Indonesia dan entitas kelembagaan Anda (“Klien”, “Mitra”, atau “Pemegang Lisensi”). Dengan mengaktifkan lisensi, mengakses dasbor, atau menghubungkan aset Meta ke dalam sistem ini, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan di bawah ini.
1. Sifat dan Ruang Lingkup Layanan (Eksklusif B2B)
PAGRI Fundify beroperasi murni dalam ekosistem Business-to-Business (B2B). Layanan ini dilisensikan khusus untuk organisasi resmi berbadan hukum atau berizin operasional, seperti:
- Yayasan sosial dan kemanusiaan.
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM / NGO).
- Organisasi pengelola program filantropi, zakat, infak, sedekah, atau donasi keagamaan.
- Agensi pemasaran digital dan pengelola kampanye mitra kelembagaan.
Layanan ini tidak ditujukan untuk konsumen perorangan (ritel individu) di luar kerangka kelembagaan yang sah.
2. Pemberian Hak Lisensi & Batasan Penggunaan
- Lisensi Terbatas: PAGRI memberikan hak lisensi non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, dapat dibatalkan, dan terbatas kepada Klien untuk menggunakan perangkat lunak sesuai dengan kuota domain dan paket masa aktif yang disepakati.
- Integritas Perangkat Lunak: Klien dilarang keras mencoba meretas, merekayasa balik (reverse engineer), membongkar kode sumber (decompile), mendistribusikan ulang tanpa izin, atau memotong mekanisme validasi lisensi server sentral PAGRI.
- Integritas Domain: Lisensi hanya sah digunakan pada domain atau sub-domain yang telah didaftarkan dan divalidasi (locked domain) melalui sistem lisensi pusat kami.
3. Kepatuhan Integrasi Meta Graph API & Batasan Tanggung Jawab
Platform kami memanfaatkan antarmuka resmi Meta Graph API untuk memfasilitasi pelaporan metrik kinerja pemasaran dan manajemen kampanye terintegrasi bagi mitra lembaga:
- Kepatuhan terhadap Regulasi Meta: Penggunaan fitur yang terhubung dengan aset Meta mewajibkan Klien untuk sepenuhnya mematuhi Meta Commercial Terms, Meta Developer Policies, serta Meta Advertising Standards yang ditetapkan oleh Meta Platforms, Inc.
- Operasi Berbasis Tindakan Pengguna (User-Triggered Actions): Pembuatan, penyuntingan draf, jeda penayangan, maupun penerbitan materi iklan ke akun Meta Klien murni dieksekusi berdasarkan instruksi langsung dan persetujuan sadar pengguna di antarmuka sistem. Platform kami tidak melakukan penerbitan iklan otonom tanpa pemicu eksplisit dari Klien.
- Tanggung Jawab Materi Kampanye: Klien memegang kendali dan tanggung jawab mutlak atas konten, teks deskripsi (copywriting), gambar, video, anggaran, serta kepatuhan etika dari materi kampanye yang diterbitkan melalui antarmuka sistem ke jaringan Meta.
- Batasan Gangguan Eksternal: PAGRI tidak bertanggung jawab atas penangguhan akun iklan oleh pihak Meta, fluktuasi biaya lelang iklan, atau kegagalan transmisi data yang disebabkan oleh perubahan teknis sepihak dari Meta, gangguan jaringan global, masa kedaluwarsa token akses, atau pencabutan izin otorisasi oleh Klien.
4. Verifikasi Kelembagaan & Kebijakan Anti-Fraud (KYC)
Untuk menjaga ekosistem digital yang sehat, kredibel, dan akuntabel:
- Klien wajib melengkapi data identitas dan legalitas kelembagaan (Know Your Customer / KYC) yang sah, seperti Akta Pendirian, Surat Keputusan Kemenkumham, Izin Operasional/PUB dari instansi berwenang, atau dokumen legalitas operasional terkait lainnya.
- PAGRI berhak membekukan sementara (suspend) atau mencabut lisensi secara permanen tanpa pengembalian biaya jika sistem terbukti disalahgunakan untuk aktivitas penipuan publik, pencucian uang, penyebaran konten terlarang, atau pelanggaran hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
5. Skema Biaya, Pembayaran, dan Masa Aktif
- Biaya Berlangganan (Subscription Fee): Akses ke pembaruan fitur, pemeliharaan infrastruktur cloud, dan dukungan teknis diatur melalui skema penagihan berkala sesuai paket lisensi B2B yang disepakati.
- Keterlambatan Pembayaran: Kegagalan penyelesaian faktur (invoice) perpanjangan lisensi dalam batas waktu yang ditentukan dapat mengakibatkan penangguhan otomatis (suspension) pada integrasi server lisensi, yang membatasi akses dasbor operasional Klien hingga kewajiban diselesaikan.
6. Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh hak cipta, arsitektur perangkat lunak, desain antarmuka, basis kode plugin, dan merek dagang PAGRI Fundify adalah hak milik eksklusif dari PT Padamu Negeri Sumut Indonesia. Pembelian lisensi memberikan hak pakai operasional terbatas dan tidak dapat diartikan sebagai pengalihan hak kepemilikan perangkat lunak kepada Klien.
7. Pemutusan Hubungan Kerja Sama (Terminasi)
Perjanjian ini berlaku sejak lisensi diaktifkan dan dapat diakhiri apabila:
- Klien memilih untuk tidak memperpanjang masa sewa aktif lisensi.
- PAGRI memutus akses secara sepihak akibat pelanggaran berat terhadap ketentuan hukum, kebijakan platform mitra (termasuk Meta), atau upaya perusakan sistem oleh Klien.
- Pada tanggal efektif pemutusan, seluruh sambungan API, validasi domain, dan hak akses operasional dasbor Klien akan dinonaktifkan seketika.
8. Penafian Merek Pihak Ketiga (Trademark Disclaimer)
PAGRI Fundify adalah perangkat lunak independen yang dikembangkan oleh PT Padamu Negeri Sumut Indonesia. Layanan ini tidak berafiliasi, disponsori, didukung, atau terafiliasi secara resmi dengan Meta Platforms, Inc., Facebook, Instagram, atau entitas anak perusahaannya. Nama, logo, dan merek Meta, Facebook, serta Instagram adalah hak milik intelektual terdaftar dari Meta Platforms, Inc.
9. Hukum yang Mengatur & Penyelesaian Sengketa
Ketentuan ini tunduk, diatur, dan ditafsirkan sepenuhnya berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Segala perselisihan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, sengketa akan diselesaikan melalui yurisdiksi Pengadilan Negeri Medan.
10. Layanan Bantuan & Kontak Legal
Untuk pertanyaan seputar lisensi, kontrak kerja sama B2B, atau permohonan klarifikasi ketentuan ini, silakan hubungi tim kami:
Divisi Legal & Operasional SaaS
PT Padamu Negeri Sumut Indonesia
Jl. Bunga Lau No. 28, Kel. Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara 20136
Surel Resmi: fundify@padamunegeri.biz.id
Telepon / Layanan Klien: +62 8116202204