Syarat dan Ketentuan Layanan B2B

Tanggal Berlaku: 4 September 2026

Pembaruan Terakhir: 4 September 2026

Selamat datang di PAGRI Fundify (“Platform”, “Sistem”, atau “Layanan”), solusi perangkat lunak berbasis Software as a Service (SaaS) Business-to-Business (B2B) yang dikembangkan, dimiliki, dan dioperasikan secara legal oleh PT Padamu Negeri Sumut Indonesia (“PAGRI”, “Kami”, atau “Penyedia Lisensi”).

Perjanjian Syarat dan Ketentuan Layanan ini (“Ketentuan” atau “Perjanjian”) merupakan kontrak hukum yang mengikat antara PT Padamu Negeri Sumut Indonesia dan entitas kelembagaan Anda (“Klien”, “Mitra”, atau “Pemegang Lisensi”). Dengan mengaktifkan lisensi, mengakses dasbor, atau menghubungkan aset Meta ke dalam sistem ini, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan di bawah ini.


1. Sifat dan Ruang Lingkup Layanan (Eksklusif B2B)

PAGRI Fundify beroperasi murni dalam ekosistem Business-to-Business (B2B). Layanan ini dilisensikan khusus untuk organisasi resmi berbadan hukum atau berizin operasional, seperti:

Layanan ini tidak ditujukan untuk konsumen perorangan (ritel individu) di luar kerangka kelembagaan yang sah.


2. Pemberian Hak Lisensi & Batasan Penggunaan

  1. Lisensi Terbatas: PAGRI memberikan hak lisensi non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, dapat dibatalkan, dan terbatas kepada Klien untuk menggunakan perangkat lunak sesuai dengan kuota domain dan paket masa aktif yang disepakati.
  2. Integritas Perangkat Lunak: Klien dilarang keras mencoba meretas, merekayasa balik (reverse engineer), membongkar kode sumber (decompile), mendistribusikan ulang tanpa izin, atau memotong mekanisme validasi lisensi server sentral PAGRI.
  3. Integritas Domain: Lisensi hanya sah digunakan pada domain atau sub-domain yang telah didaftarkan dan divalidasi (locked domain) melalui sistem lisensi pusat kami.

3. Kepatuhan Integrasi Meta Graph API & Batasan Tanggung Jawab

Platform kami memanfaatkan antarmuka resmi Meta Graph API untuk memfasilitasi pelaporan metrik kinerja pemasaran dan manajemen kampanye terintegrasi bagi mitra lembaga:


4. Verifikasi Kelembagaan & Kebijakan Anti-Fraud (KYC)

Untuk menjaga ekosistem digital yang sehat, kredibel, dan akuntabel:


5. Skema Biaya, Pembayaran, dan Masa Aktif

  1. Biaya Berlangganan (Subscription Fee): Akses ke pembaruan fitur, pemeliharaan infrastruktur cloud, dan dukungan teknis diatur melalui skema penagihan berkala sesuai paket lisensi B2B yang disepakati.
  2. Keterlambatan Pembayaran: Kegagalan penyelesaian faktur (invoice) perpanjangan lisensi dalam batas waktu yang ditentukan dapat mengakibatkan penangguhan otomatis (suspension) pada integrasi server lisensi, yang membatasi akses dasbor operasional Klien hingga kewajiban diselesaikan.

6. Hak Kekayaan Intelektual

Seluruh hak cipta, arsitektur perangkat lunak, desain antarmuka, basis kode plugin, dan merek dagang PAGRI Fundify adalah hak milik eksklusif dari PT Padamu Negeri Sumut Indonesia. Pembelian lisensi memberikan hak pakai operasional terbatas dan tidak dapat diartikan sebagai pengalihan hak kepemilikan perangkat lunak kepada Klien.


7. Pemutusan Hubungan Kerja Sama (Terminasi)

Perjanjian ini berlaku sejak lisensi diaktifkan dan dapat diakhiri apabila:


8. Penafian Merek Pihak Ketiga (Trademark Disclaimer)

PAGRI Fundify adalah perangkat lunak independen yang dikembangkan oleh PT Padamu Negeri Sumut Indonesia. Layanan ini tidak berafiliasi, disponsori, didukung, atau terafiliasi secara resmi dengan Meta Platforms, Inc., Facebook, Instagram, atau entitas anak perusahaannya. Nama, logo, dan merek Meta, Facebook, serta Instagram adalah hak milik intelektual terdaftar dari Meta Platforms, Inc.


9. Hukum yang Mengatur & Penyelesaian Sengketa

Ketentuan ini tunduk, diatur, dan ditafsirkan sepenuhnya berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Segala perselisihan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, sengketa akan diselesaikan melalui yurisdiksi Pengadilan Negeri Medan.


10. Layanan Bantuan & Kontak Legal

Untuk pertanyaan seputar lisensi, kontrak kerja sama B2B, atau permohonan klarifikasi ketentuan ini, silakan hubungi tim kami:

Divisi Legal & Operasional SaaS
PT Padamu Negeri Sumut Indonesia
Jl. Bunga Lau No. 28, Kel. Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara 20136
Surel Resmi: fundify@padamunegeri.biz.id
Telepon / Layanan Klien: +62 8116202204