Kepatuhan & Tata Kelola Sistem (Compliance)
Pembaruan Terakhir: 4 September 2026
Dokumen Kerangka Kerja Kepatuhan dan Tata Kelola Sistem (Compliance & Governance Framework) ini menguraikan komitmen hukum, standar integritas teknis, serta kebijakan audit operasional yang diterapkan oleh PT Padamu Negeri Sumut Indonesia (“PAGRI”) dalam mengembangkan dan mengoperasikan platform SaaS PAGRI Fundify.
Platform kami didesain dengan prinsip keamanan berstandar enterprise, kepatuhan integrasi antarmuka pemrograman aplikasi (API), serta transparansi tata kelola data untuk melayani mitra kelembagaan (B2B).
1. Kepatuhan Kebijakan Pengembang Meta (Meta Developer Policies)
Integrasi antarmuka dengan Meta Graph API dijalankan dengan ketaatan penuh terhadap Meta Platform Terms, Developer Policies, dan Meta Advertising Standards:
- Prinsip Kebutuhan Minimum (Least Privilege Access): Aplikasi kami hanya meminta izin otorisasi (permissions) yang secara esensial dibutuhkan untuk manajemen kampanye periklanan terintegrasi dan agregasi pelaporan performa mitra lembaga.
- Operasi Terkelola Berbasis Persetujuan Eksplisit (User-Triggered Actions): Seluruh tindakan transmisi data kampanye, pengaturan set iklan, maupun penyuntingan status penayangan iklan ke jaringan Meta murni dieksekusi atas instruksi langsung administrator Klien melalui antarmuka sistem. Platform kami tidak melakukan aktivitas penerbitan mandiri tanpa interaksi pengguna (*no autonomous/bot actions*).
- Integritas Metrik & Pembacaan Data: Penarikan data metrik pemasaran (seperti jangkauan/reach, impresi, klik/CTR, dan belanja iklan) dilakukan melalui panggilan API terenkripsi untuk kebutuhan visualisasi analitik pada Dasbor Klien secara transparan.
- Larangan Mutlak Pengalihan & Komersialisasi Data: Seluruh data yang diperoleh melalui Meta API dilarang keras untuk diperjualbelikan, disewakan, dialihkan, atau dibagikan kepada pialang data (data brokers), biro iklan pihak ketiga, maupun entitas eksternal mana pun.
- Penyimpanan Kunci Akses Terenkripsi: Token otentikasi (User Access Token dan System User Token) disimpan secara terisolasi menggunakan enkripsi tingkat lanjut AES-256 pada tingkat basis data.
2. Kepatuhan Regulasi Pelindungan Data Pribadi (UU PDP & Standar Global)
PAGRI Fundify menerapkan prinsip pemrosesan data yang sah, akuntabel, dan terbatas pada tujuan yang disepakati:
- Tujuan Terbatas & Eksklusif: Pemrosesan data semata-mata ditujukan untuk penyediaan fungsi perangkat lunak berlisensi, sinkronisasi gateway pembayaran, dan pelaporan kinerja kampanye mitra.
- Isolasi Multi-Tenant: Setiap lingkungan data klien dipisahkan secara logis untuk menjamin tidak terjadinya percampuran atau kebocoran data antar-lembaga mitra.
- Hak Pencabutan & Pemusnahan Data: Kami memfasilitasi prosedur standar pencabutan otorisasi dan pembersihan data dari basis data produksi secara terbuka melalui laman resmi Penghapusan Data (/data-deletion).
3. Verifikasi Mitra & Prinsip Anti-Fraud (KYC Kelembagaan)
Guna menjamin integritas ekosistem dan mencegah penyalahgunaan teknologi:
- Uji Kelayakan Klien (Know Your Customer / KYC): Seluruh mitra B2B wajib melampirkan bukti legalitas kelembagaan yang sah (seperti Akta Pendirian, Surat Keputusan Kemenkumham, Izin Operasional/PUB instansi terkait, atau NIB) sebelum akses integrasi multi-domain diaktifkan.
- Pencegahan Penyalahgunaan Finansial & Konten: Kami secara tegas menolak dan memitigasi pemanfaatan sistem untuk aktivitas pencucian uang (Anti-Money Laundering), penggalangan dana ilegal, penyebaran konten manipulatif, atau penipuan publik.
- Penegakan Kepatuhan & Hak Penangguhan: PAGRI berhak menonaktifkan lisensi dan memutus sambungan API seketika apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hukum yang berlaku atau standar periklanan Meta.
4. Keamanan Infrastruktur & Manajemen Kerentanan
PAGRI menerapkan tata kelola operasional keamanan digital yang berkesinambungan:
- Enkripsi Lalu Lintas Jaringan: Seluruh komunikasi data antara peramban pengguna, server aplikasi, dan peladen eksternal wajib melalui saluran aman terenkripsi TLS 1.2 / TLS 1.3.
- Log Audit Sistem & Ketertelusuran: Setiap permintaan panggilan API, perubahan status lisensi, dan pembaruan konfigurasi tercatat dalam log audit yang terlindungi untuk kebutuhan pemantauan dan investigasi teknis.
- Manajemen Pembaruan Keamanan: Kami melakukan peninjauan berkala terhadap dependensi pustaka perangkat lunak, pembaruan versi Meta Graph API yang kompatibel, dan penerapan *security patches* secara berkesinambungan.
5. Legalitas Entitas Pengembang
Tata kelola kepatuhan operasional ini dikelola langsung oleh badan usaha yang terdaftar resmi pada instansi pemerintah Republik Indonesia:
- Badan Usaha: PT Padamu Negeri Sumut Indonesia
- Bentuk Hukum: Perseroan Perorangan
- Legalitas Pendaftaran: Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI
- Perizinan Berusaha (NIB): 1603260042056
- Alamat Operasional: Jl. Bunga Lau No. 28, Kel. Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara 20136
6. Kontak Pengawasan Kepatuhan (Compliance Officer)
Apabila Anda memiliki pertanyaan terkait tata kelola kepatuhan, laporan keamanan sistem, atau audit integrasi API, silakan hubungi saluran resmi kami:
Divisi Kepatuhan & Tata Kelola Teknologi (Compliance)
PT Padamu Negeri Sumut Indonesia
Surel Resmi: fundify@padamunegeri.biz.id
Saluran Komunikasi B2B: +62 8116202204
Website Resmi: https://padamunegeri.biz.id