Kepatuhan & Tata Kelola Sistem (Compliance)

Pembaruan Terakhir: 4 September 2026

Dokumen Kerangka Kerja Kepatuhan dan Tata Kelola Sistem (Compliance & Governance Framework) ini menguraikan komitmen hukum, standar integritas teknis, serta kebijakan audit operasional yang diterapkan oleh PT Padamu Negeri Sumut Indonesia (“PAGRI”) dalam mengembangkan dan mengoperasikan platform SaaS PAGRI Fundify.

Platform kami didesain dengan prinsip keamanan berstandar enterprise, kepatuhan integrasi antarmuka pemrograman aplikasi (API), serta transparansi tata kelola data untuk melayani mitra kelembagaan (B2B).


1. Kepatuhan Kebijakan Pengembang Meta (Meta Developer Policies)

Integrasi antarmuka dengan Meta Graph API dijalankan dengan ketaatan penuh terhadap Meta Platform Terms, Developer Policies, dan Meta Advertising Standards:


2. Kepatuhan Regulasi Pelindungan Data Pribadi (UU PDP & Standar Global)

PAGRI Fundify menerapkan prinsip pemrosesan data yang sah, akuntabel, dan terbatas pada tujuan yang disepakati:


3. Verifikasi Mitra & Prinsip Anti-Fraud (KYC Kelembagaan)

Guna menjamin integritas ekosistem dan mencegah penyalahgunaan teknologi:

  1. Uji Kelayakan Klien (Know Your Customer / KYC): Seluruh mitra B2B wajib melampirkan bukti legalitas kelembagaan yang sah (seperti Akta Pendirian, Surat Keputusan Kemenkumham, Izin Operasional/PUB instansi terkait, atau NIB) sebelum akses integrasi multi-domain diaktifkan.
  2. Pencegahan Penyalahgunaan Finansial & Konten: Kami secara tegas menolak dan memitigasi pemanfaatan sistem untuk aktivitas pencucian uang (Anti-Money Laundering), penggalangan dana ilegal, penyebaran konten manipulatif, atau penipuan publik.
  3. Penegakan Kepatuhan & Hak Penangguhan: PAGRI berhak menonaktifkan lisensi dan memutus sambungan API seketika apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hukum yang berlaku atau standar periklanan Meta.

4. Keamanan Infrastruktur & Manajemen Kerentanan

PAGRI menerapkan tata kelola operasional keamanan digital yang berkesinambungan:


5. Legalitas Entitas Pengembang

Tata kelola kepatuhan operasional ini dikelola langsung oleh badan usaha yang terdaftar resmi pada instansi pemerintah Republik Indonesia:


6. Kontak Pengawasan Kepatuhan (Compliance Officer)

Apabila Anda memiliki pertanyaan terkait tata kelola kepatuhan, laporan keamanan sistem, atau audit integrasi API, silakan hubungi saluran resmi kami:

Divisi Kepatuhan & Tata Kelola Teknologi (Compliance)
PT Padamu Negeri Sumut Indonesia
Surel Resmi: fundify@padamunegeri.biz.id
Saluran Komunikasi B2B: +62 8116202204
Website Resmi: https://padamunegeri.biz.id